Liputan6.com, Jakarta - Kasus rudapaksa atau perkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan tersangka A menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mendatangi langsung Polres Metro Depok untuk mengetahui kasus tersebut.
Gusti Ayu mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok sebagai bentuk keprihatinan dan untuk memastikan kondisi korban dan keluarga korban. Menurutnya, korban dan keluarga korban harus mendapatkan keadilan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga
"Sudah pasti ya kami akan evaluasi predikat kota layak anak Kota Depok," ujar Menteri PPPA, Gusti Ayu kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Akan ada sejumlah aspek yang akan menjadi evaluasi kota layak anak yang diberikan kepada Kota Depok. Evaluasi yang diberikan tidak hanya melihat dari satu kasus, namun terdapat sejumlah aspek lainnya yang akan dilakukan peninjauan ulang. "Untuk mencabut predikat kota layak anak tidak hanya melihat dari satu kasus," tegas Gusti Ayu.
Gusti Ayu menjelaskan, dia akan melihat konsep Pemerintah Kota Depok dalam memberikan perspektif ramah anak melalui kebijakan pimpinan. Dari peninjauan Kementerian PPPA, Pemerintah Kota Depok memiliki forum anak sebagai bentuk pemberian wadah bagi anak. "Bahkan ini sudah terbentuk hingga tingkat kelurahan," jelas Gusti Ayu.
Selain itu, Gusti Ayu memberikan apresiasi kepada Polres Metro Depok yang bertindak cepat melakukan penanganan dan prosedur sesuai hukum yang berlaku. Gusti Ayu memastikan korban dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. "Kami juga sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," ucap Gusti Ayu.
Sudah Bertemu Korban
Gusti Ayu mengungkapkan, saat bertemu korban, ia merasa cukup prihatin sehingga dibutuhkan pendampingan psikososial. Untuk itu, pihaknya meminta PPA di Kota Depok memberikan secara intens psikososial terhadap korban.
"Biasanya korban kekerasan seksual mengalami kekerasan berlapis, mengalami stigma di lingkungan nya, kemudian sekolah, nah ini akan dikawal PPA,” ungkap Ayu.
Sebelumnya, Ibu korban, DH mengatakan, kelakukan A diketahui saat dirinya memergoki secara langsung saat menginap di rumah orang tua DH. Kejadian tersebut terjadi pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, DH melihat A sedang meraba kemaluan DA.
"Awalnya saya curiga pas bangun tidur tidak melihat suami, pas saya cari ternyata A sedang memegang kemaluan anak saya yang juga anak kandungnya," ujar DH saat ditemui Liputan6.com, Senin (28/2/2022).
Advertisement
Kronologi
DH menjelaskan, melihat kelakuan suaminya DH merasa kesal dan cekcok dengan suaminya, yang tega melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anaknya. DH langsung berinisiatif membawa korban untuk melakukan visum di Puskesmas terdekat.
"Kata dokter dan bidan bahwa kemaluan anak saya sudah rusak dan kemungkinan sudah sering dilakukan bapaknya," jelas DH.
DH mengungkapkan, merasa tidak puas dan A masih bisa hidup bebas, DH membuat laporan ke Polsek, namun dilimpahkan ke Polres Metro Depok. Menurut polisi bahwa kasus tersebut penanganannya dilakukan di Polres Metro Depok pada unit PPA.
"Anak saya disuruh melakukan visum kembali ke RS Polri atas arahan anggota kepolisian," ungkap DH.