Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholder lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Masyarakat tidak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan. Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa 1 Maret 2022 malam.
Dia pun menyinggung kasus Nurhayati di Cirebon. Menurutnya, ini menjadi bahan evaluasi Bareskrim polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai Polda.
Menurut Dedi, kedepannya para saksi ahli dan jaksa penuntut saat akan menetapkan seseorang sebagai tersangka akan dihadirkan saat gelar perkara. Hal ini supaya tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.
"Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali," ujar dia
Dedi menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri juga belajar dari kasus Nurhayati. Ke depan selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres maupun oleh Polda.
"Guna menghindari kasus" seperti ini terjadi lagi," ujar dia.
Terakhir, Dedi berpesan kepada Nurhayati untuk kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala. Dedi memastikan, Nurhayati mulai malam ini telah terbebas dari jerat hukum.
"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," kata dia.
Â
Kasus Nurhayati Resmi Disetop
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Polri resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dalam hal ini, salah satu tersangka atas nama Nurhayati tidak lagi berurusan dengan hukum.
Penghentian kasus diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo didampingi Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Cahyono Wibowo, Selasa (1/3/2022).
"Polri sudah melakukan kordinasi, komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Dedi.
Dedi menerangkan, mekanisme penghentian kasus dibarengi dengan terbitnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). Namun, karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 maka secara aturan harus dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari Jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai," tandas dia.
Advertisement