Liputan6.com, Jakarta - Angelina Sondakh dipastikan akan keluar dari penjara usai menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun sejak 2012 silam dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Informasi tersebut telah dipastikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Angelina Sondakh akan menyudahi masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan pada Maret 2022.
"Bulan Maret, tanggal pasti kami pastikan lagi," ujar Rika dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/3/2022).
Namun dijelaskan Rika, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, akan terlebih dahulu menjalani cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis 3 Maret 2022.
Berikut 4 kabar terkini jelang bebasnya Angelina Sondakh dari penjara dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Seharusnya Bebas pada Oktober 2021 Lalu
Angelina Sondakh akan keluar dari penjara, setelah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun sejak 2012 silam. Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Diketahui, Angelina sebenarnya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/3/2022).
Â
Advertisement
2. Dapat Cuti Jelang Bebas
Kemudian menurut Rika, Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan.
"Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikelurakan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan," kata Rika.
Â
3. Pembebasan Tetap Akan Patuh Protokol Kesehatan
Kemudian disampaikan Rika, Angelina Sondakh akan ikut program bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta selama 3 bulan.
Rika menekankan proses pengeluaran Angelina Sondakh akan menetapkan protokol kesehatan.
"Proses pegeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," ucap dia.
Â
Advertisement
4. Bebas Murni April 2022
Adapun Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Angelina baru membayar Rp 8.815.972.722 dan sisa R 4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," jelas Rika.