Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan total penghuni kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat adalah 57 orang.
“Di dalamnya memiliki struktur pengurus seperti pengurus, pembina, kalapas, dan bebas kereng (besker). Mereka ini diduga orang-orang yang melakukan tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat,” kata Anam di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Sementara pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia tersebut, berjumlah 19 orang di mana termasuk TNI dan Polri.
Advertisement
“Ini menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, Kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri,” ungkap Anam.
Bentuk Penyiksaan
Selain itu, Komnas HAM menemukan sebanyak 26 bentuk kekerasan dan 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng.
“Termasuk cabe, kolam, pisau, korek, rokok, besi, tang, dan palu. Jadi antara dipalu dan dicopot kukunya itu peristiwa berbeda,” pungkas Anam.
Advertisement