Sukses

Saat ASN Ogah Dipindah ke IKN Nusantara, tapi Pilih Gabung Jakarta

Sejumlah ASN dikabarkan enggan dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Di saat yang sama, jumlah permohonan mutasi ASN ke lingkungan Pemprov DKI Jakarta meningkat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Kabar adanya penolakan ASN dimutasi ke IKN Nusantara itu diungkapkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam sebuah webinar pada Jumat (25/2/2022) lalu.

"Memang ASN sudah menandatangani perjanjian untuk ditempatkan di mana saja, tapi keengganan ini tidak bisa dianggap enteng, karena berpotensi kehilangan aset ASN kita," ujarnya.

Karena itu, pihaknya menyarankan agar seluruh kajian terkait pemindahan IKN disampaikan secara berkala kepada ASN menggunakan konten yang kreatif, seperti infografis, virtual tour, diorama desain kota IKN Nusantara, hingga story telling.

Hal tersebut bertujuan agar kesan yang diterima ASN bukan keterpaksaan, melainkan persuasi yang dapat menimbulkan partisipasi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima banyak permohonan mutasi ASN. Jumlah permohonan mutasi ke Jakarta ini meningkat sejak pengumuman rencana pemerintah pusat memboyong ASN sejumlah kementerian ke IKN Nusantara di Kaltim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengamini terjadinya peningkatan jumlah permohonan mutasi ASN ke Jakarta. Jumlah tersebut meningkat selama awal 2022.

"Kalau lihat jumlahnya ada peningkatan tentu saja dengan berbagai alasan, misalnya mengikuti penugasan suami atau istri ke Jakarta, merawat orang tua, atau mengembangkan karir," kata Maria kepada merdeka.com, Selasa (1/3/2022).

Namun saat disinggung mengenai data rinci terkait peningkatan mutasi ASN ke Jakarta, Maria mengatakan, tidak mengetahui secara detil.

Yang jelas, ia memastikan permohonan mutasi ASN ke Jakarta selalu ada. Namun untuk tahun 2022, ia mengaku terjadi peningkatan.

"Kalau masalah yang mengajukan pindah ke DKI Jakarta pastinya selalu ada," ucapnya.

 

2 dari 4 halaman

ASN Wajib Bersedia Dipindah ke IKN Nusantara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo merespons rumor banyak ASN ogah dipindahkan ke IKN Nusantara. Tjahjo mengatakan, hingga kini belum ada penolakan resmi dari ASN.

Kendati begitu, Tjahjo mengingatkan bahwa ASN wajib hukumnya mematuhi mandat pemerintah, termasuk terkait pemindahan tugas.

"Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (1/3/2022).

Politikus PDIP itu menjelaskan, keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara dilakukan berdasarkan penilaian kriteria, alternatif, dan konstrain. Dia meminta para ASN tidak perlu khawatir terhadap rencana pemindahan IKN ke Nusantara.

Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah secara bertahap melakukan persiapan dan kajian matang terhadap proses pemindahan ASN.

Kata Tjahjo, pemerintah tengah membangun upaya simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN.

"Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024," imbuhnya.

Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke Nusantara, beserta informasi apakah ASN tersebut dapat membawa keluarga atau tidak.

"Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Anies Pastikan Jumlah ASN di Jakarta Sudah Mencukupi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menanggapi kabar tentang banyaknya ASN yang enggan dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Mereka justru mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Terkait hal ini, Anies menegaskan bahwa jumlah ASN di Jakarta sudah sangat mencukupi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga menuturkan, permohonan mutasi seorang ASN harus melalui serangkaian prosedur.

"Kalau terkait itu (permohonan mutasi ASN) ada prosedurnya sebenarnya. Tapi kami di DKI Jakarta secara jumlah sudah sangat cukup," kata Anies usai menghadiri acara Tawur Kesanga di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).

Dia juga berharap agar permohonan mutasi ASN ke DKI tidak berdampak pada penambahan beban Jakarta.

"Jangan juga nanti menjadi beban bagi warga Jakarta, secara jumlah sudah cukup di Jakarta," ujar Anies Baswedan memungkasi.

 

4 dari 4 halaman

Hukuman bagi ASN yang Menolak Dipindah ke IKN

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ASN yang menolak dipindahkan ke IKN Nusantara akan dikenakan hukuman disiplin. Aturan itu merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," katanya lewat pesan singkat kepada Merdeka.com, Rabu (2/3/2022).

Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H PP 94/2021, ASN diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," tutur dia.

Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Isi Pasal 8 (1) tingkat hukuman disiplin terdiri atas:

a. Hukuman disiplin ringan

b. Hukuman disiplin sedang atau

c. Hukuman disiplin berat

Satya lalu meminta PNS mencermati kembali Pasal 10, khususnya huruf G. Berikut isinya:

g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

 

Reporter: Yunita Amalia / Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com