Sukses

Usai Dicopot Jabatan, Status Hukum Chairoman J Putro Kini Dipertanyakan

Polemik pengembalian uang sebesar Rp200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, masih terus bergulir. Banyak pihak yang menilai tindakan tersebut sudah mengindikasikan keterlibatan pada kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik pengembalian uang sebesar Rp200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, masih terus bergulir. Banyak pihak yang menilai tindakan tersebut sudah mengindikasikan keterlibatan pada kasus korupsi.

Aliansi mahasiswa Bekasi, bahkan sempat beberapa kali menyuarakan demo mendesak pencopotan Chairoman yang diyakini ikut terlibat skandal suap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Polemik ini akhirnya ditindaklanjuti oleh DPD PKS yang melayangkan surat berisi pemberhentian Chairoman J Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi. Hal ini juga telah diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi.

Meski begitu, masih banyak pihak yang mempertanyakan status hukum Chairoman pascapengembalian uang tersebut ke KPK. Pasalnya, pengembalian uang tak serta merta membebaskan Chairoman dari kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

"Apa yang dilakukan CJP tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam undang-undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang," kata Andi Faisal dari LBH Tri Brata, dalam forum diskusi hukum, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan Chairoman hanya akan berpengaruh terhadap keringanan hukuman yang akan diterima. Terlebih timing pengembalian uang yang tak rasional, membuat dugaan keterlibatan Chairoman semakin besar.

"Yang tidak bisa dirasionalisasikan adalah pengembalian uang tersebut setelah Wali Kota Bekasi tertangkap OTT," tegas dosen Universitas Ibnu Chaldun itu.

Hal senada juga diungkapkan staf Mahkamah Agung (MA), Hadi Satrio Lelono, yang menyampaikan bahwa hukum juga memerhatikan waktu kejadian suatu perkara.

"Konteks CJP ini mengembalikan uang setelah Bang Pepen (Rahmat Effendi) tertangkap KPK, jadi tafsiran hukum akan beda atas niat CJP mengembalikan uang tersebut," ujar Hadi.

 

2 dari 2 halaman

Patut Jadi Tersangka?

Sementara Kabid Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, David, menegaskan Chairoman sudah sepatutnya dijadikan tersangka karena diduga kuat ikut terlibat di pusaran kasus suap Rahmat Effendi.

"Ya memang seharusnya dijadikan tersangka ketua DPRD itu, karena menerima uang dari pihak yang terkena kasus hukum korupsi," jelasnya.

Meski demikian, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

"Pihak PKS yang tidak memenuhi undangan, belum memberikan konfirmasi atas undangan diskusi hukum ini," tandasnya.