Sukses

Polisi Gali Motif Politikus Golkar Azis Samual Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama

Polisi telah menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama. Azis juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali motif politikus Partai Golkar, Azis Samual (AS) dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Pasalnya Azis Samual masih menolak mengakui keterlibatannya dalam perkara itu. Alhasil, kepolisian belum bisa mengungkap motif politikus Golkar itu memerintahkan para eksekutor mengeroyok Haris Pertama.

"Kalau AS pekerjaannya politisi, tentang motif ini masih kita dalami, kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui, itu hak tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers, Rabu (2/3/2022).

Tubagus Ade berkomitmen, Kepolisian akan bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidik akan bergerak secara simultan dan bertahap, pertama eksekutor, sampai penyuruh," tegas dia.

Menyangkut apakah masih ada dalang dibalik Azis dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI ini, Kepolisian masih terus mendalaminya.

"Apakah masih ada dibalik itu semua? Penyidik masih mendalami, (penyidikan) masih berjalan, lihat dari hasil pengembangan," tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

Azis Samual Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan politisi Partai Golkar, Azis Samual terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Azis resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022).

"Iya (ditahan) mulai malam ini," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Dia ditahan pascapolisi menetapkan dirinya sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022). Setelah pemeriksaan, polisi langsung memberikan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa pagi hingga malam (1/3/2022).

3 dari 3 halaman

Total Ada 6 Tersangka

Penyidik telah mengamankan dan menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kala itu Zulpan mengatakan, masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector. 

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. 

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan. 

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu lalu (27/2/2022).

Terakhir, Azis Samual juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi. Dia diduga berperan memerintahkan para eksekutor mengeroyok Haris Pertama.