Sukses

Ini Peran Politikus Golkar Azis Samual di Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Polisi telah menetapkan politikus senior Golkar, Azis Samual sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ketum KNPI, Haris Pertama. Azis juga telah ditahan dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan politikus senior Partai Golkar, Azis Samual (AS) sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama.

"Pasalnya yang disangkakan yaitu Pasal 55 KUHP ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP. Dengan pasal itu, yang bersangkutan disangkakan telah berperan menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan," kata Ade, Rabu (2/3/2022).

Seperti dilansir Antara, Pasal 55 KUHP antara lain berisi tentang, pasal 2e yakni orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Sedangkan Pasal 170 KUHP berbunyi setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Namun begitu, kata Tubagus, hingga saat ini politikus senior Golkar itu masih membantah dirinya terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS, yang saat pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Polisi Punya Bukti Tetapkan Azis Samual Tersangka

Meski demikian, polisi tetap menetapkan Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan setelah mengantongi alat bukti yang memadai.

"Sebagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka," katanya.

Tubagus menegaskan, apapun keterangan dan bantahan Azis Samual merupakan hak dia. Tapi penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Minimal ada dua alat bukti, bahkan tiga atau empat alat bukti sudah dikantongi penyidik," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Total 6 Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang. Malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2/2022).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2/2022) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis Samual sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB. Politikus senior Golkar itu tiba memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 09.42 WIB.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual. Sehingga kini totalnya ada 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.