Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 179 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub ini sebagai tindak lanjut Instruksi Dalam Negeri yang juga mengatur status PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," demikian bunyi Kepgub, dikutip pada Kamis (3/3/2022).
Baca Juga
Berikut aturan kegiatan masyarakat berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 Maret 2022:Â
Advertisement
Kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perhotelan non penanganan karantina:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang dibolehkan masuk
- Kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka namun penyediaan konsumsi disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib tunjukkan antigen (H-1) atau PCR (h-2).Â
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai surat keputusan bersama empat Menteri.
Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
Â
Pusat Perbelanjaan Diizinkan Buka
Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. Kemudian, kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat. Tempat ibadah diperbolehkan maksimal 50%
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement