Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang diduga dilakukan oleh Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni. Salah satunya dengan memanggil dua saksi, yaitu Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto.
KPK menggali keterangan keduanya terkait dugaan Itong Isnaeni Hidayat kerap mendekati pihak berperkara untuk lobi-lobi soal vonis dan meminta sejumlah imbalan.
Baca Juga
Lembaga antirasuah juga memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi untuk kali kedua kalinya guna memberikan konfirmasi. Sebelumnya, Dju dipanggil KPK pada Jumat 11 Februari 2022 di kantor Ditreksrimsus Polda Jawa Timur.
Advertisement
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan diterima, Jumat (4/3/2022).
Suap Rp 1,3 Miliar
Pada perkara ini, Itong berperan sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. KPK menduga, ada lobi-lobi antara Itong dan pengacara PT SGP agar putusan sesuai harapan dengan imbal upeti.
Alhasil, pengacara PT SGP yang bernama Hendro Kasiono (HK) pun ditangkap KPK. Hendro ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif yang bernama Hamdan (HD) sebagai penerima suap.
KPK menghitung, nilai suap diberikan adalah Rp 1,3 miliar dengan harapan Itong dapat menjatuhkan vonis pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. KPK memastikan investigasi tidak berhenti sampai di situ. KPK menduga ini bukan kasus pertama melobi demi upeti. Karena itu, KPK terus memanggil pihak terkait yang dirasa mengetahui.
Advertisement