Sukses

Sita Aset Indra Kenz, Bareskrim Polri Kirim Surat ke PPATK hingga BPN

Bareskrim telah berkirim surat ke PPATK, BPN, Korlantas Polri, hingga pengadilan untuk menyita aset-aset Indra Kenz terkait kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah lembaga lain untuk menyita aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, selain ke PPATK, Bareskrim juga mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hingga pengadilan.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot saat jumpa pers secara daring, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memblokir seluruh rekening Indra Kenz.

"Rekening kita blokir semua," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

 

2 dari 3 halaman

Polisi Bidik Rumah Indra Kenz

Whisnu menjelaskan, penyidik sedang mengecek segala bentuk transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya itu. Setelah memblokir rekeningnya, polisi juga bakal membidik rumah hingga kendaraannya.

"Baru, setelah itu ke kendaraan, ke rumah. Kita cek dulu transaksinya," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Akan Periksa Pacar dan Keluarga Indra Kenz

Polisi juga telah memeriksa aliran dana Indra Kenz yang berasal dari rekeningnya. Di situ terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.

Whisnu juga mengaku tak menutup kemungkinan akan memeriksa pacar dan keluarga Indra Kenz yang diduga menerima uang dari hasil kejahatannya.

"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," tegasnya.