Liputan6.com, Jakarta - Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angelina Sondakh alias Angie telah keluar dari penjara pada Kamis, 3 Maret 2022 kemarin. Namun dia belum dinyatakan bebas murni.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas. Saat ini, Angie tengah menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.
Advertisement
Baca Juga
"Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri dua minggu sekali selama tiga bulan ke depan," kata Ricky dalam siaran pers diterima, Jumat (4/3/2022).
Ricky menjelaskan, Angie baru bisa berstatus bebas murni pada 1 Juni 2022 mendatang. Selain itu, Angie juga masih diwajibkan melakukan lapor diri atau wajib lapor secara berkala dengan pengawasan ketat selama masa CMB.
"Selama CMB, Angie masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel). Mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video," jelas Ricky.
Dilarang Keluar Kota dan Luar Negeri Tanpa Izin
Ricky menjelaskan, ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama menjalani CMB, seluruh warga binaan, termasuk Angelina Sondakh tidak diperkenankan keluar kota atau pun ke luar negeri tanpa izin.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” tegas Ricky.
Advertisement
Program CMB Bisa Dicabut
Ricky mengingatkan, program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas yang dapat mencabut program terkait terhadap warga binaan.
"Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” jelas Ricky.
Ricky berharap, Angie dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni. Ia menyatakan program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Jaksel merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan.
“Sistem pemasyarakatan ini artinya setiap orang yang melanggar hukum bukan hanya menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, tetapi juga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan (bermanfaat), serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Ini yang kami harapkan,” kata Ricky menutup.