Liputan6.com, Jakarta Skema kebijakan ganjil genap yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, pada hari ini, Sabtu (5/3/2022) ditiadakan.Â
Karena seperti diketahui, peraturan sistem ganjil genap hanya diterapkan untuk hari kerja, Senin hingga Jumat terkecuali Sabtu, Minggu serta libur nasional.
Advertisement
Baca Juga
Seiring diterapkannya ganjil genap di Ibu Kota, ruas jalan yang diberlakukan skema ini diperluas menjadi 13 titik.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
13 titik tersebut yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta
Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Namun, pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Lantas, bagaiman dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Advertisement