Sukses

Kejaksaan Agung Sita Barang dan Dokumen Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat di empat kota terkait kasus mafia pelabuhan pada Jumat 4 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat di empat kota terkait kasus mafia pelabuhan pada Jumat 4 Maret 2022. Dari penggeledahan itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah dokumen.

"Penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota terkait kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas tahun 2015-2021," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

Dia merinci, empat kota tersebut adalah Bandung, Magelang, Semarang dan Jakarta. Ketut menambahkan, khusus di Bandung terdapat dua titik penggeledahan dan penyitaan.

"Jadi penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, oleh tim jaksa penyidik melakukan hal itu di Kota Bandung," jelas Ketut.

Titik pertama, penggeledahan dilakukan di rumah Leslie Grizian Hermawan yang beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Jaksa penyidik menyita handphone dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil.

Titik kedua, penggeledahan dilakukan di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan di Kopo Mas Regency C No 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung. Jaksa penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

Penggeledahan dan penyitaan kedua dilakukan di Magelang, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/ PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022.

"Penggeledahan dilakukan di rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo, seorang berstatus ibu rumah tangga yang beralamatkan di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang. Penyitaan dilakukan berupa barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," ungkap Ketut.

Penggeledahan dan penyitaan ketiga dilakukan di Semarang, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022.

"Lokasi digeledah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, kami menyita berupa barang-barang elektronik," beber Ketut.

Lokasi terakhir adalah Jakarta Barat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/111/2022/PN.Jkt.Pst 04 Maret 2022. Penggeledahan dilakukan di rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses di Jalan Kebun Jeruk XIX No 24 Kelurahan Mapar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Penyitaan di lokasi ini berupa barang elektronik.

"Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," Ketut menutup.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan

Sebelumnya, dugaan ada penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan Fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Kasus ini sudah naik ke tingkap sidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai dilakukan ekspose atau gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, ditemukan alat bukti cukup sehingga kasus mafia pelabuhan ini memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula pada 2016 dan 2017. PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta dalam impor terkait. Penyalahgunaan dimaksud adalah terkait dengan fasilitas kawasan berikat, yang seharusnya mengimpor bahan baku tekstil dan dilakukan pengolahan barang jadi di kawasan berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon yang kemudian dilakukan penjualan produk jadi dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Namun PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI. Akibatnya, negara mengalami kerugian karena berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.