Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara soal kasus ilegal akses dengan tersangka Adam Deni. Melalui akun Instagramnya, Sahroni mengingatkan untuk tidak bersikap sombong kepada siapapun.
"Itulah Bahasa yg dr org Terdahulu sangat Benar, Bahwa Kita sebagai Manusia Jangan Pernah Sombong or Jumawa," tulis Sahroini seperti dilihat Liputan6.com, Sabtu (5/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Peringatan itu disampaikan Saharoni usai menampilkan perkataan Adam Deni melalui unggahan video. Saat itu, Adam tengah bersiteru dengan Jerinx SID dan menyatakan, di mana ada masalah, di situ ada Adam Deni dengan gaya gerakan tangan ke atas.
"Saksikan video di atas, semoga menjadi ilmu buat saya dan buat temen-temen lainnya, (tidak) menjadi Sombong jangan pernah kita lakukan," minta Sahroni.
Sahroni menegaskan, karma berlaku kepada siapa saja dan selalu ada langit di atas langit.
"Hukum karma masih berlaku kepada siapapun. Ada langit di atas langit," tutupnya.
Adam Deni adalah tersangka kasus ilegal akses yang menampilkan nama Ahmad Sahroni di akun sosial medianya. Polri menilai apa yang dilakukan Adam Deni termasuk kejahatan siber.
Akibat perbuatan itu, Adam melayangkan permohonan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia pun berharap maafnya diterima agar bisa bebas dari penjara.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar," kata Adam melalui video yang disebar oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada awak media, Selasa 22 Februari 2022.
Adam Deni Mengaku Kapok
Selain mengaku kapok, Adam ingin cepat bebas agar bisa kembali bersama keluarga. Dia mengatakan, dirinya punya kewajiban menafkahi sang ibu dan harus kembali membanting tulang.
"Maafkan dan sudahi agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan," tutur Adam.
Selama meringkuk dalam tahanan, Adam juga mengaku depresi dan terserang banyak penyakit. Salah satunya, Adam sempat terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri. Meski awalnya sempat mengajukan penangguhan penahanan guna menjalani perawatan, namun hal itu ditolak polisi.
"Saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat. Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam," Adam menandasi.
Akibat perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement