Sukses

Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Ditiadakan

Sebelumnya, ada tiga lokasi wisata di Ibu Kota yang ikut diberlakukan ganjil genap selama PPKM level 3 diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di lokasi wisata ditiadakan, terhitung mulai Jumat, 18 Februari kemarin. Aturan ini tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Syafrin.

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.

Sebelumnya, ada tiga lokasi wisata di Ibu Kota yang ikut diberlakukan ganjil genap selama PPKM level 3 diterapkan.

2 dari 2 halaman

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan mengapa sistem ganjil genap tetap diterapkan meskipun Jakarta kembali masuk ke level 3.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja, terkecuali Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional.

Ada pun 13 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap adalah sebagai berikut: 

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman