Sukses

Pemerintah Percepat Proses Operasional Otorita Ibu Kota Nusantara

Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera terealisasi.

"Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun," tutur Wandy dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Menurut dia, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Sebab itu, dalam UU No 3/2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci terkait proses transisi.

"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," jelas Wandy.

Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.

Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Seperti dalam pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3 sampai 4 bulan untuk bisa beroperasi penuh atau fully operated.

"Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan," kata Wandy.

 

2 dari 2 halaman

Terus Mengawal

Lebih lanjut, Wandy memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN, yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,"kata dia.