Liputan6.com, Jakarta - Polisi memberikan sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor Supermoto yang melintas di ruas tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading. Sebanyak 21 unit sepeda motor dikandangkan di Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 unit kendaraan supermoto. Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers, Minggu (6/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Jamal menerangkan, penyidik telah meminta keterangan rombongan Supermoto hari ini. Ada 28 orang hadir. Kepada penyidik, mereka mengakui kesalahannya.
"Hari ini pemeriksaan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif dan 28 orang ini nyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di jalan tol layang Pulo Gebang-Kelapa Gading," ujar dia.
Pelanggaran
Atas perbuatannya, pemotor terbukti melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun, sanksinya kata Jamal hukum berupa 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu.
Menurut dia, pemotor juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Di mana jalan tol yang hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," ujar dia.
Advertisement