Sukses

Update Covid-19 Senin 7 Maret 2022: Positif 5.770.105, Sembuh 5.171.402, Meninggal 150.430

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 6 Maret 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (7/3/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Terdapat penambahan 21.380 orang positif Covid-19 pada hari ini, Senin (7/3/2022).

Hingga saat ini di Indonesia, total akumulatifnya ada 5.770.105 orang terkofirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 48.800 orang. Dengan begitu, total akumulatif ada 5.171.402 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 258 orang pada hari ini. Total akumulatifnya sampai kini terdapat 150.430 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 6 Maret 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (7/3/2022) pada jam yang sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menko Airlangga Sebut Kasus Covid-19 Luar Jawa-Bali Melandai

Kasus konfirmasi harian covid-19 di luar Jawa-Bali terlihat angka reproduksi kasus efektif mengalami penurunan signifikan hampir di seluruh Pulau. Dimana per 6 Maret 2022 tercatat 8.158 kasus menurun dari sebelumnya pada 23 Februari 19.807 kasus.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022).

“Dari kasus konfirmasi harian di luar Jawa Bali telah menunjukkan penurunan per 6 Maret sebanyak 8.158 kasus dan per 23 Februari yang lalu adalah 19.807 kasus. Pada waktu itu puncaknya pada 23 Februari,” kata Airlangga.

Sementara, secara kasus aktif puncaknya terjadi pada 3 Maret sebanyak 183.482 kasus dan pada 6 Maret turun menjadi 171.217 kasus.

Adapun hingga Maret, kasus kematian tercatat ada 91 kasus dan sebagian besar adalah yang memiliki komorbid, lansia dan belum vaksinasi lengkap.

Lebih lanjut, terdapat 3 provinsi di Luar Jawa-Bali yang tingkat Bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidurnya masih tinggi, namun masih terkendali.

Diantaranya, Sumatera Utara kasus Covid-19 21.338 BOR nya 37 persen dengan konversi 21 persen, Kalimantan Timur kasus aktif 15.603 dan BOR-nya 44 persen dengan konversi 25 persen, serta Sulawesi Selatan kasus aktif 15.131 dan BOR-nya 31 persen dengan konversi 18 persen.

Disamping itu, Pemerintah tetap menyediakan Isolasi terpadu sebanyak 36.470 tempat tidur, namun yang terisi hanya 10 persen.

Di sisi lain, ada 9 provinsi tingkat BOR daripada isoternya nol dan beberapa yang isoternya masih tinggi yaitu Kalimantan Timur 49 persen dan Kepulauan Riau 33 persen.

“Jadi beberapa provinsi telah lewat Puncak kasus itu ada dalam tren penurunan, yaitu Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Lampung beserta Riau. Yang masih naik di Kalbar dan NTT,” pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

5 Kondisi bila Pandemi Covid-19 Berakhir di 2022

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.