Sukses

Doni Salmanan Diperiksa Terkait Kasus TPPU Trading Quotex Besok

Pemeriksaan terhadap Doni sebagai saksi dilakukan usai penyidik secara total sejak kasus ini diusut, telah memeriksa beberapa saksi diantaranya sembilan saksi, dan tiga saksi ahli.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Selasa, 8 Maret 2022 besok sebagai saksi.

"Direncanakan pada hari selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 Wib penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai saksi dilakukan usai penyidik secara total sejak kasus ini diusut, telah memeriksa beberapa saksi diantaranya sembilan saksi, dan tiga saksi ahli.

"Bahwa hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," kata Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat , 4 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dimana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.

 

2 dari 2 halaman

Berstatus Tersangka

Doni disangkakan berbuat pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU," papar Gatot.

Ancaman terhadap pelanggaran sejumlah pasal itu, menurut Gatot bisa dijerat 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata dia. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com