Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengingatkan kepada para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun Pajak 2021.
Adapun, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak pribadi adalah pada 31 Maret 2022. Sementara WP badan pada 30 April 2022 mendatang.
Saat ini, DJP terus mengingatkan para wajib pajak melalui berbagai cara. Salah satunya melalui email para wajib pajak agar dapat patuh melaporkan.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip dari email yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak, Jumat 4 Maret 2022, DJP menyebutkan jika pelaporan SPT pajak merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021.
"Pajak yang Saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2022 ini," jelas isi surat DJP dengan tertanda Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Dikatakan pelaporan SPT demi menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2022 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.
Isi Surat DJP
Berikut isi lengkap email yang dikirimkan DJP:
Yth. Bapak/Ibu xxxxxxxx
NPWP xxxxxxxx
Beri dukungan Saudara/i kepada pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021.
Pajak yang Saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2022 ini.
Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-Filing atau e-Form, silakan klik di sini.
Saudara/i dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.
Apabila Saudara/i membutuhkan konsultasi, Saudara/i dapat menghubungi petugas kami melalui:
Live chat di situs www.pajak.go.idAkun Twitter @kring_pajakSurat elektronik (email) informasi@pajak.go.idSurat elektronik (email) resmi unit kerja vertikal (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT secara daring
(online).
Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2022 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.
Salam hormat,
Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak
Advertisement
Cara Lapor SPT
Jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”Pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
6. Memulai membuat SPT
Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
7.Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT
8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
9. Pilih formulir yang akan digunakan
10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda
Jika penghasilan gaji di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
11. Isi data formulir SPT
12. Isi data formulir sesuai petunjuk
Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
13. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
Dugaan Suap di Kantor Pajak
Advertisement