Sukses

Puluhan Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

27 pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berserta lima penadahnya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Bahkan, turut disita 52 kendaraan hasil kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta 27 pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berserta lima penadahnya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Bahkan, turut disita 52 kendaraan hasil kejahatan.

"Di mana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak dua Minggu kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (7/3/2022).

"Dari sana, kami berhasil mengamankan 52 kendaraan bermotor roda dua," sambungnya.

Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal saat tim kepolisian mengamankan dua orang pelaku yang hendak beraksi di salah satu daerah di wilayahnya.

Meski sempat mendapatkan perlawanan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

"Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor. Diantaranya adalah dua set kunci letter T, satu buah sajam jenis golok, satu buah senpi mainan yang dibawa kedua orang tersebut," kata Komarudin.

Polisi pun melakukan pengembangan pada beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

 

2 dari 2 halaman

Sampai Jakbar

Berdasarkan hasil pendalaman, beberapa pelaku ini melakukan aksinya di luar wilayah Kota Tangerang seperti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat.

"Dari yang kita amankan juga ada lima penadah yang menampung hasil kejahatan dari pemetik," kata Komarudin.

Dalam kasus-kasus curanmor tersebut, pihaknya juga mengungkap pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Adapun modus pemalsuan STNK ini, pelaku menemukan STNK asli dari penjual limbah, kemudian mengubah nomornya menggunakan silet sesuai dengan nomor kendaraan hasil curanmor.

"Berdasarkan pengakuannya sudah menjual lebih dari 50 buah STNK palsu dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per STNK. Ini masih dikembangkan, dimungkinkan akan bertambah," jelas Komarudin

Dia juga menuturkan, pihaknya meminta kepada para pemilik ranmor untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota agar bisa mengambil kendaraan miliknya dengan membawa dokumen asli.

Selain itu, Komarudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada jika membeli ranmor secara online karena adanya kasus pemalsuan STNK ini.

"Kami tidak akan berhenti melakukan pemburuan curanmor dan begal yang ada di wilayah Kota Tangerang," kata dia.