Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Daerah Level 3 Berkurang Jadi 84

Jumlah daerah yang masuk PPKM level 2 meningkat dari sebelumnya 13 kabupaten/kota menjadi 37 kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Dalam perpanjangan kali ini, daerah yang berstatus PPKM level 3 berkurang menjadi 84 kabupaten/kota.

"Penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Sementara itu, kata dia, jumlah daerah yang masuk PPKM level 2 meningkat dari sebelumnya 13 kabupaten/kota menjadi 37 kabupaten/kota. Salah satunya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Adapun jumlah daerah berstatus PPKM level 4 tidak mengalami perubahan dari pekan sebelumnya yaitu 7 daerah. Tujuh daerah itu didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Safrizal menjelaskan saat ini kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional. Selain itu, tingkat rawat inap di rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19 juga menurun.

Di sisi lain, angka kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan. Namun, dia menekankan pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.

"Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," jelas Safrizal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

84 Daerah PPKM Level 3

Berikut daftar 84 daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 3, sebagaimana dikutip dari Inmendagri Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Jawa-Bali:

Level 3

1. Banten: Kota Cilegon, KabupatenSerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang;

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, KotaBandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, KabupatenMajalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora Kabupaten Batang, Kabupaten Demak

4. Jawa Tengah: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan;

5. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.