Sukses

3 Klarifikasi Mahfud Md soal Isu Penundaan Pemilu 2024

Selain kepastian tanggal pelaksanaan yang merupakan bukti keseriusan pemerintah terhadap Pemilu 2024, Mahfud Md menegaskan, pemerintah tidak pernah membahas mengenai penundaan Pemilu itu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberikan komentarnya terkait dengan isu penundaan pemilu yang menjadi perhatian banyak pihak. Mahfud menyatakan bahwa rencana penundaan tersebut bukanlah inisiasi dari pemerintah. 

Menurutnya penundaan pemilu tidak pernah dibahas oleh pemerintah sekalipun Presiden Joko Widodo.

Proses penentuan waktu penyelenggaraan yang berlangsung cukup panjang merupakan bukti bahwa pemerintah melalui Presiden tidak pernah meminta untuk menunda agenda lima tahunan tersebut. 

"Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna tentukan jadwal Pemilu. Berdasarkan rapat 17 dan 23 September 2021, diusulkan Pemilu 2024 tanggal 8 atau 15 Mei," kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis diterima, Senin, 7 Maret 2022. 

Mahfud menambahkan, selama ini pemerintah menekankan agar proses berjalannya Pemilu 2024 nanti dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses tanpa ada hambatan.  Klarifikasi yang disampaikan oleh Mahfud Md merupakan respons atas ramainya isu yang membahas mengenai wacana untuk menunda Pemilu 2024

Berikut merupakan tiga poin pernyataan lainnya dari Mahfud Md dalam mengomentari isu penundaan Pemilu 2024 mendatang: 

2 dari 4 halaman

1. Kepastian Tanggal Pelaksanaan

Mahfud Md menyebut, proses panjang penentuan tanggal dihelatnya Pemilu 2024, menjadi bukti pemerintah tidak berencana melakukan penundaan gelaran pesta demokrasi tersebut.

"Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna tentukan jadwal Pemilu. Berdasarkan rapat 17 dan 23 September 2021, diusulkan Pemilu 2024 tanggal 8 atau 15 Mei," kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis diterima, Senin, 7 Maret 2022

Menurut Mahfud, kedua tanggal itu baru merupakan usulan dari hasil rapat kabinet yang akhirnya disetujui pada 27 September 2021. Prosesnya belum final, sebab masih harus diteruskan kepada KPU dan DPR.

"Namun, ketika tanggal disampaikan kepada mereka dalam rapat kerja 6 Oktober 2021, DPR dan KPU tidak setuju dan punya alternatif lain," jelas Mahfud.

Patennnya tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, melalui hasil rapat yang tidak instan, maka Mahfud meyakini dan memastikan bahwa pemerintah tidak pernah ada pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden baik untuk satu periode atau pun satu dan dua tahun pasca 2024.

"Pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan Pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wakil presiden menjadi tiga periode maupun untuk satu atau dua tahun, sama sekali tidak pernah," tutur dia.

3 dari 4 halaman

2. Pemerintah Tidak Pernah Membahas Penundaan

Selain kepastian tanggal pelaksanaan yang merupakan bukti keseriusan pemerintah terhadap Pemilu 2024, Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah membahas mengenai penundaan tersebut.

"Pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wakil presiden menjadi tiga periode maupun untuk satu atau dua tahun, sama sekali tidak pernah," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis diterima, Senin, 7 Maret 2022. 

Mahfud menambahkan, justru Presiden Jokowi memerintahkan dirinya, Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk mempersiapkan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya agar berjalan aman dan lancar.

4 dari 4 halaman

3. Presiden Meminta Pemilu Hemat Anggaran

Selain meminta kelancaran Pemilu, Presiden Jokowi juga meminta agar Pemilu 2024 tidak membuat boros anggaran dengan memperpendek masa kampanye dan selisih jarak antara pemungutan suara dan pelantikan dipersingkat.

"Perintah ini maksudnya agar naiknya suhu politik tidak terlalu lama, ini yang disampaikan tanggal 14 September 2021," Mahfud menandasi. 

Rifqy Sakti Pratama