Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Advertisement
Baca Juga
SE Kasatgas Covid-19 ini dikeluarkan guna mendisiplinkan aturan bebas tes antigen dan PCR bagi PPDN pengguna transportasi darat, laut, dan udara di dalam negeri.
"Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang," tulis Suharyanto dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (8/3/2022).
Suharyanto kemudian merinci persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, jika para pelaku perjalanan domestik ini ingin berpergian dengan seluruh model moda transportasi tanpa membawa hasil tes negatif antigen atau PCR.
"Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster)," beber Suharyanto.
PPDN Vaksinasi Dosis 1 Masih Wajib Tes Covid-19
Namun untuk para pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan satu kali vaksinasi Covid-19, masih diwajibkan menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"Kalau menunjukkan hasil tes PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, kalau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Suharyanto.
Khusus untuk para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau memiliki penyakit komorbid dan menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga menyertakan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Advertisement
Aturan Tak Berlaku bagi Pengguna Mobil Pribadi
Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan usia d bawah 6 tahun, diperbolehkan dengan catatan wajib ditemani atau didampingi selama perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Aturan ini dikecualikan bagi para pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan," Suharyanto menutup.