Sukses

Update Covid-19 Selasa 8 Maret 2022: Positif 5.800.253, Sembuh 5.226.530, Meninggal 150.831

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 7 Maret 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Rabu (8/3/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Pada hari ini, Selasa (8/3/2022), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan 30.148 pasien terkonfirmasi positif.

Dengan demikian, jumlah kasus infeksi virus Corona terhitung sejak Maret 2020 menjadi 5.800.253 orang.

Seiring dengan kenaikan angka positif di Tanah Air, Satgas Covid-19 juga mencatat ada peningkatan jumlah kasus sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Pada hari ini mereka yang sembuh bertambah 55.128 orang, sehingga angka kumulatif kasus sembuh di Indonesia telah menyentuh angka 5.226.530 jiwa. 

Satgas Covid-19 juga melaporkan terjadi penambahan pasien meninggal dunia. Hari ini bertambah 401, sehingga jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar Covid-19 mencapai 150.831 orang.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 7 Maret 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Rabu (8/3/2022) pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

 

2 dari 3 halaman

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Tes Covid-19

Sementara itu, pemerintah resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. 

SE Kasatgas Covid-19 ini dikeluarkan guna mendisiplinkan aturan bebas tes antigen dan PCR bagi PPDN pengguna transportasi darat, laut, dan udara di dalam negeri.

"Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang," tulis Suharyanto dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (8/3/2022).

Suharyanto kemudian merinci persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, jika para pelaku perjalanan domestik ini ingin berpergian dengan seluruh model moda transportasi tanpa membawa hasil tes negatif antigen atau PCR.

"Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster)," beber Suharyanto.

3 dari 3 halaman

Update Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.