Sukses

Upaya Memiskinkan Crazy Rich Indra Kenz

Polisi langsung memblokir semua rekening crazy rich asal Medan, Indra Kenz setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi trading Binomo. Kini, polisi juga tengah mengejar seluruh asetnya yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu lebih dulu diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam pada Kamis, 24 Februari 2022. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Dia diduga melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz kemudian ditahan untuk 20 hari terhitung sejak 25 Fabruari 2022. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Selain itu, penyidik juga akan menyita seluruh aset Indra Kenz yang terkait dengan kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Termasuk aset Indra Kenz yang mengalir ke keluarga hingga ke pacarnya.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Dengan penerapan UU TPPU, bukan tidak mungkin seluruh pengelolaan aset yang didapat dari kejahatan ini akan disita negara. Indra Kenz pun terancam dimiskinkan.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ucap Whisnu.

2 dari 5 halaman

Blokir Semua Rekening Indra Kenz

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah memblokir seluruh rekening milik Indra Kenz. Hal ini dilakukan untuk melacak aset milik crazy rich asal Medan tersebut.

"Rekening kita blokir semua," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menjelaskan, penyidik sedang mengecek segala bentuk transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya tersebut. Setelah memblokir rekeningnya, polisi juga bakal membidik rumah hingga kendaraannya.

"Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah. Kita cek dulu transaksinya," tutur dia.

 

3 dari 5 halaman

Kejar Aset Indra Kenz hingga ke Keluarga dan Pacar

Whisnu menyatakan, Bareskim Polri akan mengejar seluruh aset Indra Kenz dari hasil kejahatan, baik yang diduga mengalir ke keluarganya mau pun ke sang pacar, Vanessa Khong. 

Polisi juga sudah memeriksa aliran uang Indra Kenz yang berasal dari rekeningnya. Di situ terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.

Dalam upaya ini, Kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hingga pengadilan untuk penyitaan.

4 dari 5 halaman

Temuan PPATK Banyak Crazy Rich Cuci Uang Hasil Investasi Ilegal

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi illegal.

PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich.

Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK. 

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Adapun, aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan yang mereka lakukan semakin menguat.

Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.

Ivan menyebut, sejatinya penyedia barang dan jasa wajib melaporkannya kepada PPATK.

Hal tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam UU mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya," kata dia. 

Terkait temuan ini, PPATK menyatakan telah berkoordinasi dengan penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan.

5 dari 5 halaman

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo