Sukses

Infografis Hore Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19

Ada syarat untuk bebas tes Covid-19. Para pelaku perjalanan domestik telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN via moda transportasi darat, laut, dan udara. Para pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Real Time-Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR maupun rapid test antigen Covid-19.

Rencana aturan baru itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali itu menjelaskan saat konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 7 Maret 2022.

Menurut Luhut, ada syarat untuk bebas tes Covid-19. Para pelaku perjalanan domestik telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.

Hanya berselang tak sampai 24 jam, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang secara resmi tidak lagi mewajibkan menunjukkan hasil tes negatif dari virus Corona ketika akan bepergian. Kementerian Perhubungan juga menerbitkan pedoman PPDN yang menggunakan pesawat.

Bagaimana penjelasan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan? Bagaimana ragam tanggapan perjalanan domestik bebas tes Covid-19? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

2 dari 4 halaman

Infografis Hore Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19

3 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19

4 dari 4 halaman

Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan