Sukses

Usai Jadi Tersangka, Polisi Langsung Tahan Doni Salmanan

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Liputan6.com, Jakarta Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, ada alasan subjektif dan objektif dari penyidik atas penahanan pria yang dilabeli Crazy Rich Bandung itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan. Tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2022).

"Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman tindak pidana pencucian uang 20 tahun," sambungnya.

Menurut Ahmad, naiknya status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut tentunya merupakan hasil dari gelar perkara atas pertimbangan keterangan saksi dan saksi ahli.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memprhatikan pemeriksaan para saksi, juga ahli, ada ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Hukum, dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Naikkan Status

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat , 4 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi, di mana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.