Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aturan prokes di Arab Saudi telah dicabut. Di antaranya jemaah umrah atau haji tidak lagi melakukan karantina ataupun harus PCR setibanya di Tanah Suci. Kondisi ini dinilai dapat memberikan kabar baik bagi jemaah Indonesia.
“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (9/3/2022).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kebijakan terbaru Saudi tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag selanjutnya akan segera membahasnya dengan Komisi VIII DPR
Advertisement
“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya.
Baca Juga
Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.
Faktor Kenaikan Biaya Haji
Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah, seperti karantina dan PCR.
Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.
Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
Advertisement