Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kinerja para subkontraktor dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. KPK mengusutnya melalui empat saksi pada Selasa, 8 Maret 2022.
Sebanyak empat saksi itu yakni Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman; dua pegawai PT Waringin Megah bernama Hendra Suhedi dan Lily Lawu; serta staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir.
Baca Juga
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Advertisement
Kasus korupsi ini telah diusut tim penyidik KPK sejak 2020. Namun, KPK belum bersedia mengumumkan pihak yang sudah dijadikan tersangka.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020).
Â
Kumpulkan Bukti
Ali mengatakan, tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.
Advertisement