Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Aturan itu tertuang dalam aturan yang diterbitkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, bagi yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni lewat keterangan tertulis diterima, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga
Fatoni menjelaskan, kebijakan terkait menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa segera dicairkan.
Advertisement
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas," jelas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mekanisme Pencairan
Soal mekanisme pencairan, langkah pertama adalah dengan melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Kemudian, Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
"Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP," tutur Fatoni.
Nantinya, Biro Ortala akan menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Setelahnya, Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," papar Fatoni.
Advertisement
Kantongi Persetujuan TPP
Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP, ASN harus mengantongi permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala dan pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.
Selain itu, sejumlah dokumen diperlukan untuk kepentingan validasi, seperti SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.
Jika kelas jabatan yang sama pada organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar, maka dibutuhkan adanya evidence tambahan.
"Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data sebenarnya. Kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi," Fatoni menutup.