Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi.
Advertisement
Baca Juga
Disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, penyidik mencecar Vanessa Khong dengan pertanyaan seputar dunia bisnis yang digeluti Indra Kenz.
"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," ujar Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Selain itu diungkapkan Gatot, dari total 14 korban yang sudah didata, tercatat kerugian mereka mencapai Rp 25 miliar.
Berikut sederet perkembangan terkini kasus dugaan penipuan berkedok investasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz dihimpun Liputan6.com:
1. Total Kerugian 14 Korban Capai Rp 25 Miliar
Polri kembali menyampaikan hasil hitungan kerugian korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi, dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz samg Crazy Rich Medan.
Dari total 14 korban yang sudah didata, tercatat kerugian mereka adalah sebanyak Rp25 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban (Indra Kenz), yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (9/3/2022).
Â
Advertisement
2. Sudah Periksa 19 Saksi
Gatot menambahkan, total saksi diperiksa adalah 19 orang. Mereka terdiri dari dua orang ahli dan 17 dari masyarakat. Hasilnya, melalui bukti kuat yang cukup, Polri pun telah melakukan sita terhadap barang-barang milik tersangka.
"Proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan diantaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, penarikan uang di Binomo, print out legalisir akun youtube tersangka, satu unit Mobil Tesla, juga satu unit ponsel," rinci Gatot.
Â
3. Daftar Aset dan Dokumen Indra Kenz yang Disita Polisi
Gatot mengatakan, hingga hari ini, penyidik mengamankan sejumlah aset dan barang bukti dari Indra Kenz. Antara lain, sejumlah bukti transfer, rekap deposit, hingga bunyi penarikan uang di Binomo.
"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," sebut Gatot.
Adapun untuk kelengkapan berkas perkara, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan ahli, dengan rincian 17 saksi serta dua ahli.
Â
Advertisement
4. Periksa Tunangan Indra Kenz
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa tunangan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Binomo.
Gatot mengungkapkan, penyidik mencecar Vanessa Khong dengan pertanyaan seputar dunia bisnis yang digeluti Indra Kenz.
"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," kata dia.
Gatot menuturkan, Vanessa Khong dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz itu berlangsung Selasa kemarin dan memakan waktu selama 9 jam.
"Pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," papar Gatot.
Â
5. Calon Mertua Indra Kenz Diperiksa Selasa Pekan Depan
Selain Vanessa, polisi juga sudah memanggil Rudianto Pei selaku orang tua dari Vanessa yang seharusnya juga menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Namun, calon mertua Indra Kenz itu meminta penjadwalan ulang karena alasan kesehatan.
"Datang ke penyidik Bareskrim Polri dengan membawa surat keterangan sakit dari saudara R. Jadi pemeriksaan saudara R sudah dijadwalkan lagi dan siap hadir pada Selasa 15 Maret 2022," ucap dia.
Â
Advertisement
6. Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Dia diduga melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Â
7. Minta Masyarakat Lapor Jika Terima Uang dari Indra Kenz
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin berkembang. Setelah menetapkan tersangka, menyita aset dan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, kini polisi juga akan menelusuri aliran uangnya.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya akan meminta uang yang bersumber dari tangan para tersangka untuk bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara IK (Inda Kenz) dan DS (Doni Salmanan) agar bisa melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menambahkan, uang yang dikembalikan para penerima nantinya akan disita Polri sebagai barang bukti. Sebab, uang hasil tindak pidana secara hukum dilarang untuk digunakan.
"Ya (kembalikan dana yang sudah diterima) kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu tidak boleh," tegas jenderal bintang 1 ini.
Ramadhan mengatakan, uang pemberian para pelaku tidak diketahui sumber asalnya oleh para penerima. Karenanya, dia memastikan, Polri tidak akan melakukan jerat hukum terhadap mereka mengenai hal ini.
"Orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. Ketika penyidik sampaikan (uang itu asalnya dari tindak kejahatan pelaku) orang itu akan kembalikan, nah itu tidak (terjerat hukum)," Ramadhan menutup.
Advertisement