Sukses

Balita Kini Boleh Naik KRL Lagi

Anak-anak di bawah lima tahun kini diperkenankan naik moda transportasi kereta rel listrik (KRL). Hal itu disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak di bawah lima tahun kini diperkenankan naik moda transportasi kereta rel listrik (KRL). Hal itu disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

"Untuk anak usia di bawah lima tahun (balita) kini bisa naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," kata Anne dalam keterangan tulis, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, anak-anak di bawah usia lima tahun dilarang untuk naik KRL kendati didampingi oleh orang tuanya.

Selain itu, KAI Commuter tetap memberlakukan pembatasan pengguna KRL baik di wilayah Jabodetabek maupun KRL Yogya-Solo sebanyak 60 persen dari kapasitas pengguna. Pembatasan dilakukan dengan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke kereta. Pembatasan dilakukan dengan penyekatan di stasiun, serta di dalam kereta pengguna juga diminta tetap menjaga jarak aman.

Untuk mengingatkan pentingnya tetap menjaga jarak aman dan protokol kesehatan, kata Anne, marka di tempat duduk akan diganti dengan stiker sosialisasi berisi ajakan jaga jarak. Saat ini sedang dilakukan pemasangan stiker sosialisasi tersebut agar kita tetap sadar protokol kesehatan.

"KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," katanya.

Operasional KRL pada pemberlakuan PPKM Level 2 di Jabodetabek ini tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari. Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna dihimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.

"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis," ujar Anne.

2 dari 3 halaman

Wajib Vaksin

Anne melanjutkan, pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

"Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," kata dia.

3 dari 3 halaman

Infografis