Sukses

Pakai Baju Tahanan Polda Jatim, Bambang Suryo Resmi Tersangka Pengaturan Skor Liga 3

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, membenarkan pihaknya langsung menahan Bambang Suryo (BS) dan kawan-kawannya jadi tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, membenarkan pihaknya langsung menahan Bambang Suryo (BS) dan kawan-kawannya jadi tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim.

"Iya, BS sudah ditahan, bersama 3 tersangka lain, setelah diperiksa. Jadi total ada 4 tersangka (ditahan)," ujarnya dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu (9/3/2022).

Bambang Suryo sebelumnya telah memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur terkiat dugaan kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 3 tahun 2021.

Didampingi penasihat hukumnya, Agustian Siagian, Bambang Suryo tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru gelap.

"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).

Bambang Suryo mengatakan pihaknya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengaturan skor yang menjerat dirinya.

Dia pun sempat memperlihatkan sebuah kertas HVS A4 yang diakuinya berisi nama-nama yang terlibat dan akan disampaikannya kepada penyidik.

Sayang, Bambang ogah menyebutkan siapa saja yang terlibat yang akan dia bongkar ke penyidik.

"Ada (nama dari) federasi, ada klub, juga semua," ucapnya sembari meninggalkan awak media dan masuk ke gedung Ditreskrimum.

2 dari 3 halaman

Pengaturan Skor

Sekedar diketahui, Bambang Suryo merupakan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 3 tahun 2021 di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Dia adalah satu di antara lima tersangka kasus yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal. Sebab, ada empat tersangka lainnya. Yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.

Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kasus itu disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

3 dari 3 halaman

Infografis