Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan kebijakan ganjil genap masih terus diberlakukan di DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (9/3/2022), meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, khususnya Ibu Kota turun ke Level 2.
Perpanjangan PPKM itu termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terhitung mulai dari Senin 8 hingga Senin 14 Maret 2022 mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap. Skema ini berlaku hanya di hari kerja, Senin hingga Jumat.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.
Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Â
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement