Liputan6.com, Jakarta Politikus Gerindra Syarif menyayangkan adanya permohonan banding dari Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan koalisi banjir 2021.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang.
Advertisement
Baca Juga
Syarif bahkan mengaku sempat menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak mengajukan banding. "Saya sudah bilang ke Gubernur jangan banding," kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Pria yang juga duduk sebagai anggota DPRD DKI Jakarta ini menyebut tidak ada kerugian apapun yang diterima Anies dan Pemprov DKI Jakarta jika menerima putusan PTUN dan menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk mengeruk sungai-sungai yang menjadi objek hukum gugatan.
Dengan adanya permohonan banding, kata Syarif, membuat status hukum perkara menjadi belum pasti. Hal ini membuat status hukum gugatan belum inkrah.
"Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari apa? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?," kata Syarif.
Dia menuturkan, jika memang materi gugatan belum dikerjakan optimal, sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI menjalankan kewajibannya.
Namun, merasa heran jika materi gugatan telah dilaksanakan, justru Pemprov DKI mengajukan banding.
"Kan, diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan, dananya ada terus ngapain banding?," kata Syarif.
Â
Alasan Pemprov
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam putusan tentang pengerukan Kali Mampang. Hal itu menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
Putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang sendiri terkait gugatan koalisi banjir 2021. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, berpendapat, putusan itu perlu ditinjau kembali.
"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu (9/3/2022).
Ketidakcermatan yang dimaksud yakni majelis hakim PTUN dianggap tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di sejumlah lokasi yang telah rampung dilakukan.
"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tutur Yayan.
Permohonan banding Pemprov DKI sendiri diajukan pada Selasa 8 Maret 2022. Informasi itu dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta. "Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement