Sukses

KPK Dalami TPPU dan Gratifikasi Angin Prayitno Lewat Eks Pejabat Pajak

KPK terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA).

Penyidik mengagendakan memeriksa tiga mantan pejabat pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Dadan Ramdani. Selain tiga mantan pejabat pajak, tim penyidik juga memanggil dua pihak swasta Muhammad Rully Sahari dan Sariman.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Diketahui, KPK mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji. Lembaga antirasuah menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp 57 miliar milik Angin Prayitno Aji. Aset yang telah disita tersebut berupa tanah dan bangunan.

 

2 dari 2 halaman

Vonis 9 Tahun

Pada perkara suap pajak, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, jaksa KPK bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama 2 tahun.