Sukses

Ketika Vonis Edhy Prabowo Dipangkas Mahkamah Agung

Jubir Mahkamah Agung mengatakan vonis 9 tahun yang diberikan PT DKI tidak mempertimbangkan hal lain dari Edhy Prabowo yang telah dilakukan dirinya selama menjabat.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan akibat kasus korupsi benih lobster.

Vonis yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) ini jauh lebih ringan ketimbang vonis Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.  

"Memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.

Menurut Andi, vonis 9 tahun yang diberikan PT DKI tidak mempertimbangkan hal lain dari Edhy Prabowo yang telah dilakukan selama menjabat. Saat menjabat Menteri KKP, mantan politikus Gerindra tersebut dinilai sudah sangat berjasa bagi para nelayan

"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," kata Andi mengutip putusan, Rabu, 9 Maret.  

Selain dikurangi karena kontribusi yang dianggap besar selama menjabat menjadi menteri.

Berikut beberapa hal terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo mulai dari alasan hingga tanggapan sejumlah pihak: 

2 dari 5 halaman

1. Berjasa Bagi Para Nelayan

Salah satu poin pertimbangan para hakim MA ialah pada perubahan peraturan menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 yang bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," kata Andi.

Hal inilah yang pada akhirnya jadi pertimbangan hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.

3 dari 5 halaman

2. KPK Menghormati Putusan MA

Merespon putusan MA terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo, KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Diketahui, KPK menuntut Edhy pidana 5 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sama sesuai dengan tuntutan.

Namun, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun. Dan kini, vonis Edhy kembali menjadi 5 tahun sesuai putusan MA. 

4 dari 5 halaman

3. ICW Mengkritik MA

Berbeda dengan apa yang disampaikan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik apa yang diputuskan MA terkait vonis Edhy Prabowo.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pemotongan vonis terhadap koruptor yang kerap dilakukan MA menjadi angin segar bagi para koruptor. Sebab, MA dianggap kerap berpihak kepada para koruptor.

"Pemotongan hukuman oleh MA ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022. 

Lagi pula, menurut Kurnia, dalam vonis terhadap Edhy, MA mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP.

Dalam pasal itu menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat yang melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya.

5 dari 5 halaman

4. MA Ringankan Vonis Pidana Tambahan

Selain meringankan vonis pidana badan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy.

MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.

Diketahui, Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

 

Rifqy Sakti Pratama