Sukses

Polisi Duga Ada Pelaku Lain Selain Indra Kenz Dalam Kasus Penipuan Investasi Binomo

Polisi masih mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option pada aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option pada aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dalam penelusuran aset, terdeteksi dugaan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ditemukan ada yang masuk lewat payment gateway Indonesia.

"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway," tutur Whisnu dalam acara bersama PPATK, Kamis (10/3/2022).

Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset, baik berupa barang mewah, kendaraan, juga rumah.

"Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih," kata Whisnu.

Rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah 2 unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022). Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022." 

2 dari 2 halaman

Rumah Lainnya

Pada spanduk penyegelan ditandatangani Kompol Karta. Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. Kemudian, petugas ke Jalan Seroja, juga di komplek tersebut.

Di situ, petugas menyegel rumah megah berwarna putih Nomor 2. Rumah itu disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut tengah dalam kondisi renovasi. Tampak banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Pintu pada kedua sisi rumah hanya ditutup papan triplek.

Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya. "Cuma dua, rumah yang ada di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja. Enggak ada lagi, ini terakhir," sebutnya.

Rumah milik Indra Kenz yang berada di Komplek Cemara Asri disegel Bareskrim Polri diduga berasal dari hasil kejahatan Binomo. Penyegelan dilakukan pasca Indra Kenz ditetapkan tersangka kasus Binomo.

Â