Sukses

Ayu Aulia Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pada hari ini, Kamis (10/3/2022), model Ayu Aulia menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Model Ayu Aulia menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jaksel, Kamis (10/3/2022). Dalam kasus ini, Ayu sebagai pelapor sementara terlapornya adalah kakak angkatnya Ade Ratnasari.

"Sekarang kita mau BAP atas laporan kita kemarin," kata Penasihat Hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono di Polres Jaksel, Kamis (10/3/2022).

Diketahui, Ade Ratnasari dan Ayu Aulia saling lapor ke Polres Metro Jaksel. Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan kasus penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP. Sementara Ayu Aulia melaporkan Ade Ratnasari perihal dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Laporan itu dilayangkan pascamodel Ayu Aulia melakukan percobaan bunuh diri di sebuah apartemen, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 Februari 2022.

Herdiyan menerangkan, ini merupakan pemeriksaan perdana kliennya. Ada beberapa barang bukti yang dibawa pada hari ini. Antara lain tangkapan layar berupa status di media sosial.

"Ini baru awal ya ada saksi pelapor (Ayu) sama saksi lainnya (asistennya). Kami bawa barang bukti sesuai dengan yang kita laporkan," ucap Herdiyan.

 

2 dari 2 halaman

Ayu Aulia Siap Diperiksa

Sementara itu, Ayu menyampaikan kesiapan menjalani pemeriksaan hari ini. Ia mengaku akan membeberkan kepada penyidik sesuai fakta yang ada.

"Tidak ada kesiapan apa-apa ya, kita mah berkata jujur aja," kata Ayu.

Dalam kesempatan itu, Ayu sempat membantah tundingan miring yang dialamatkan kepadanya. Ini soal percobaan bunuh diri yang diduga hanya rekayasa.

"Mana ada si orang bunuh diri settingan kan dableg aja gitu. Bisa dinilai aja si mana yang berkoar-koar," ucap Ayu.

"Menurut saya biarlah itu ditangani pihak berwajib sesuai hukum, sesuai dengan keterangan dan diselesaikan sebaik-baiknya. Karena kenapa kalau yang bikin laporan palsu akan masuk (penjara) sendiri," ditimpali penasihat hukumnya.