Liputan6.com, Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. MA mengurangi vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Majelis hakim kasasi MA menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu pada Senin 7 Maret 2022. Edhy dihukum 5 tahun penjara dan Denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement
Baca Juga
Namun, MA menyatakan hanya memotong masa pidana penjara terhadap Edhy, untuk pidana lainnya tetap berlaku sedia kala. Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Sebelumnya, tepatnya pada 10 November 2021, hakim Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo selama 9 tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Bagaimana rincian vonis MA terhadap Edhy Prabowo? Apa alasan MA memotong hukuman pidana terhadap Edhy? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Hukuman Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun Bui
Advertisement
Infografis Alasan Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo
Infografis Ragam Tanggapan Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo
Advertisement