Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan usulan penundaan pemilu yang digaungkan pihaknya, bukan berarti tidak ada pembatasan masa jabatan presiden.
“Penundaan ini bukan berarti Presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, boleh lah ditunda. Ya, Namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi,” kata Jazilul pada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga
Jazuli pun membantah, digaungkannya wacana penundaan Pemilu bukan untuk membuat kegaduhan.
Advertisement
"Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya diatur dalam konstitusi terkait penundaan,” pungkasnya.
Usulan penundaan pemilu, kata Jazilul, bukan berati ditunda selama lima tahun. Sebab, PKB hanya usul penundaan 1-2 tahun. Selain itu, menurutnya detail waktu penundaan pemilu perlu diatur dalam konstitusi.
“Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu enggak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen atau tidak,” kata dia.
Wakil Ketua MPR ini menyatakan, usulan penundaan Pemilu yang dimunculkan PKB berdasarkan perkiraan kondisi Indonesia ke depan.
Perkirakan Kondisi Ekonomi
Jazilul menyebut perkiraan kondisi ekonomi juga yang membuat pihaknya mendukung agar ada perubahan konstitusi untuk mengatur penundaan pemilu.
“Menurut Pak Muhaimin, bahwa pemilu ini akan membuat freeze dalam sisi ekonomi, tentu itu kan belum terjadi. Tetapi lebih dari itu, konstitusi kita tidak mengatur penundaan karena hal-hal tertentu, apa salahnya kalau diatur,” ujarnya.
Advertisement