Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa 10 saksi untuk mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunann jalan dalam kota (dalkot) Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, Jl Jenderal Sudirman, Tantui Kec Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Advertisement
10 saksi itu yakni Kabid Anggaran BPKAD Kab Buru Selatan Dominggus Junydi Seleky, pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006 -2018) Merill Leiwakbeasy, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab Buru Selatan Semuel R Teslatu, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan S Husein Alaydrus.
Kemudian Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan Roy Agustinus Lesnussa, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan Slamet Pujianto, mantan Kepala Bappeda dan mantan Kadis PU Syahroel A E Pawa, karyawan PLN Namrole La Amin, Kepala SD Kristen Rony Teslatu, dan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Aji Titawel.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.
Selain Tagop, KPK menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Â
Konstruksi Kasus
Kasus ini bermula saat Tagop menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode 2011 hingha 2021. Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Kemudian Johny mentransfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Advertisement