Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang menimpa Doni Salmanan. Crazy rich asal Bandung, Jawa Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex dan langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, saksi yang diperiksanya itu sebanyak 34 orang, termasuk saksi ahli.
"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," kata Asep saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Advertisement
"Ahli ITE, Bahasa dan Pidana," tambahnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Periksa Istri dan Maneger
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan managernya.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Setelah memeriksa istri serta manager Crazy Rich asal Bandung itu, polisi berencana akan memeriksa sejumlah saksi. "Senin akan kita riksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujarnya.
Sedangkan terkait penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni, polisi masih terus menyelidikinya. "Untuk penyitaan sedang berproses," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement