Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu harus bagaimana menanggapi vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Alex mengaku sempat mengernyitkan dahi saat tahu MA menyunat vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab bahkan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Diketahui putusan kasasi MA ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo penjara 5 tahun. Tuntutan KPK itu juga diamini Pengadilan Tipikor dengan vonis 5 tahun penjara.
Namun dalam upaya banding, Edhy Prabowo justru divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy yang tak terima hukumannya ditambah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman mantan politikus Gerindra itu disunat MA.
Alex Heran dengan Pertimbangan MA
Alex menyebut, dirinya mengaku heran dengan pertimbangan MA dalam menyunat vonis Edhy Prabowo. Pertimbangan MA meringankan putusan Edhy lantaran dia dinilai berbuat baik selama menjadi menteri dan dianggap telah menyejahterakan nelayan.
Meski demikian, Alex mengaku tidak berhak mengomentari putusan hakim. Menurut Alex, hakim dengan segala kewenangannya bisa menaikkan atau pun memotong masa hukuman seseorang.
"Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, nanti setelah kami menerima putusan lengkapnya seperti apa, karena di dalam berita kita enggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi," kata Alex.
Advertisement