Sukses

Ingat, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Sabtu 12 Maret 2022

Aturan penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih terus berlaku, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke Level 2.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih terus berlaku, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke Level 2.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai dari Senin 8 hingga Senin 14 Maret 2022 mendatang, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun pada hari ini, Sabtu (12/3/2022), skema penerapan aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota tidak berlaku.

Karena seperti diketahui, peraturan sistem ganjil genap hanya diterapkan saat hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, setidaknya terdapat 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

13 titik tersebut yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

 

2 dari 3 halaman

Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta

Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.

Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

3 dari 3 halaman

Perluasan Ganjil Genap