Sukses

KPK Siap Ajukan PK Terkait Vonis MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo

MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Dengan UU Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan PK, kita lihat. Karena di UU kejaksaan yang baru kan dimungkinkan dan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan DPR pada 7 Desember 2021 memberikan wewenang kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan PK, sebagaimana terpidana atau terdakwa.

Kewenangan baru jaksa ini tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. Dalam Pasal 30C huruf H disebutkan "Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali".

Dalam penjelasannya, peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

 

2 dari 4 halaman

KPK Masih Tunggu Salinan Putusan dari MA

Alex menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut. Menurut Alex, setelah salinan putusan lengkap diterima, KPK akan mempelajari untuk kemudian mengajukan upaya PK.

"Kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan PK. Kalau dimungkinkan," kata Alex.

 

3 dari 4 halaman

Naik Turun Hukuman Edhy Prabowo

Diketahui, jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dipenuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memvonis Edhy penjara 5 tahun.

Edhy tak terima dan mengajukan banding. Namun dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.

Namun vonis tersebut dianulir di tingkat kasasi. MA mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.

KPK kecewa dengan pertimbangan hakim MA dalam menjatuhkan vonis terhadap Edhy. Pasalnya, MA menyebut perbuatan Edhy selama menjadi menteri telah menyejahterakan masyarakat.

4 dari 4 halaman

Infografis Alasan Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo