Sukses

Tanda Halal Berlogo MUI Masih Berlaku Hingga Stok Produk Habis

Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo halal lama yang ada tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga stok produk itu habis.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo halal lama yang ada tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga stok produk itu habis.

Adapun ini menyikapi terbitnya logo halal baru versi pemerintah oleh Kementerian Agama.

"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (13/3/2022).

Jika stok produk telah habis, lanjut dia, maka produk baru selanjutnya harus menggunakan label baru yang kini berwarna ungu dengan kaligrafi yang berbentuk menyerupai wayang.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," kata Aqil.

Kebijakan ini, menurut dia, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," kata Aqil.

 

2 dari 2 halaman

Logo Baru

Aqil menjelaskan, wajibnya produk halal menggunakan logo terbaru sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil.