Sukses

Komnas HAM Sebut Gugatan Tewasnya Terduga Teroris Dokter Sunardi Dilindungi Konstitusi

Komnas HAM menerima informasi adanya rencana gugatan hukum terkait tewasnya dokter Sunardi saat upaya penangkapan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima informasi adanya rencana gugatan hukum terkait tewasnya dokter Sunardi saat upaya penangkapan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri. Hal itu pun dinilai merupakan langkah yang memang dilindungi oleh konstitusi.

"Terkait ada beberapa pihak yang akan mengajukan komplain atau gugatan hukum dan lain sebagainya, itu adalah hak ya, silakan saja sesuai dengan haknya untuk meneruskan ide dan lain sebagainya itu. Karena itu juga dilindungi oleh konstitusi. Tapi yang paling penting peristiwanya segera terang benderang ya, dengan cara kami memanggil Densus 88 untuk dimintai keterangan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat videonya, Minggu (13/3/2022).

Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter dan membuka praktik di rumahnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua RT 03 Bangunharjo Bambang Pujiana mengaku kaget saat dihubungi oleh anggota Bhabinkamtibmas Sukoharjo bahwa Sunardi meninggal karena ada kaitannya dengan jaringan terorisme.

Dia menjelaskan, Sunardi seorang dokter yang praktik di rumahnya, tetapi dia terkenal tertutup dengan warga sekitar. Bahkan, pada acara kampung seperti kerja bakti dan rapat RT tidak pernah hadir.

2 dari 4 halaman

Tak Pernah Serahkan KK dan KTP ke RT

Yang bersangkutan, kata Bambang, orangnya tertutup tidak pernah tegur sapa dengan warga sekitar. Dia kelihatan jika pergi ke masjid, setelah itu, pulang ke rumah.

Menurut dia, yang bersangkutan bersama keluarga bukan warga asli kelurahan Gayam, melainkan pendatang yang membeli rumah di Sukoharjo. Selama di Sukoharjo, Sunardi tidak pernah menyerahkan surat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada RT.

Sunardi memiliki empat anak dan satu istri yang juga bekerja sebagai dokter. Yang bersangkutan selama ini membuka praktik dokter di rumahnya, tetapi kelihatan sepi pasien. Praktiknya dokter umum dan sering juga buka praktik di klinik di Solo.

Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad menjabat sebagai deputi dakwa dan informasi, sebagai penasihat amir JI dan penanggungjawab Hilal Amar Society.

 

 

3 dari 4 halaman

Polri: Anggota Organisasi Teroris JI

Sebelumnya, Polri membeberkan keterlibatan Dokter Sunardi (54) yang tewas dalam penangkapan oleh tim Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu malam 9 Maret 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Dokter Sunardi diduga terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).

Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF) atau pejuang teroris asing ke Suriah.

"Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang," kata Ramadhan, seperti dikutip dari Antara.

Kepolisian menegaskan, bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB. Dalam penangkapan itu, Sunardi tewas ditembak polisi.

4 dari 4 halaman

Melawan dengan Agresif

Ramadhan menyatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror Polri terhadap Dokter Sunardi sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.

Ia menyebutkan, saat penangkapan petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Petugas Densus 88 sebelumnya juga sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya.

"Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," ujar Ramadhan.

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

"Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas," ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi.

Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

"Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Ramadhan mengakhiri.